Tugas MKD Tak Lepas Dari Peran Institusi Penegak Hukum
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sarifuddin Sudding, foto : agung/hr
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan bahwa tugas tidak terlepas dari peran institusi penegak hukum yang ada. Perkara-perkara yang ditangani oleh MKD selalu berkaitan dengan institusi Kepolisian maupun Kejaksaan.
“Sinergi dan kerja sama antara MKD dengan institusi penegak hukum perlu dibangun, guna mendapatkan data dan informasi terhadap dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Anggota Dewan,” ucap Sudding saat memimpin Kunjungan Kerja MKD ke Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (7/6/2018).
Politisi Partai Hanura itu menjelaskan bahwa tujuan Kunjungan Kerja MKD ke Sumsel adalah dalam rangka untuk membangun sinergi dan kerja sama antara MKD dengan institusi penegakan hukum, dalam hal ini yaitu Polda dan Kejaksaan Tinggi yang ada di Sumatera Selatan.
Dikatakannya, ada beberapa hal di dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, seperti yang menyangkut masalah izin setelah mendapatkan pertimbangan dari Presiden, dan beberapa aturan turunan tentang kehormatan Dewan.
“Masalah merendahkan harkat dan martabat kedewanaan itu memerlukan penjelasan lebih lanjut, begitu juga dengan masalah penggeledahan yang dilakukan oleh institusi penegak hukum. Saya kira semua masukan-masukan yang diberikan oleh pihak Polda maupun Kejaksaan Tinggi Sumsel sangat berarti buat MKD,” ujarnya.
Sudding juga menyampaikan, kerja sama dengan institusi penegak hukum diperlukan untuk membantu penanganan kasus pelanggaran etika yang ditangani oleh MKD. Kerja sama ini juga untuk memperoleh data dan informasi dari institusi penegakan hukum, terutama dalam masalah pelanggaran etika yang dilakukan oleh Anggota Dewan.
“Banyak laporan-laporan yang masuk ke MKD yang sudah ditangani oleh institusi penegakan hukum," ungkap politisi dapil Sulawesi Tengah itu. (as/sf)